Apa hukum berjabat tangan antara lelaki dan perempuan?
Dalam fikih islam terjadi perbedaan pendapat dalam permasalahan berjabat tangan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.
Jumhur/mayoritas ulama mengharamkan hal tersebut. Adapun Hanafiyah dan Hanabilah memperbolehkannya bagi orang tua yang sudah tidak memiliki hasrat seksual, dikarenakan tidak adanya faktor pendorong terjadinya fitnah.
Jumhur ulama berargumen dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan sayyidah Aisyah RA;
(ما مست كف رسول الله صلى الله عليه وسلم كف امرأة قط) متفق عليه
“Telapak Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh telapak seorang wanita (selain mahram) sekalipun.”
Dan juga hadits yang diriwayatkan Ma’qal bin Yasar, bahwasanya beliau bersabda;
(لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له) أخرجه الروياني في مسنده والطبراني في المعجم الكبير
“Sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan paku besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal atasnya.”
Sedangkan ulama yang membolehkan berargumen ada riwayat yang menceritakan bahwa Umar bin Khattab dalam peristiwa baiat pernah menyalami seorang perempuan dikarenakan Rasulullah SAW tidak diperkenankan menyalami mereka, maka dapat difahami bahwa keharaman bersalaman merupakan kekhususan Nabi SAW.
Riwayat lain juga menceritakan bahwa Abu Bakar as-shiddiq dalam masa kekhalifahannya pernah menyalami seorang wanita yang sudah renta. Begitupula hadits dalam riwayat Bukhori yang menceritakan bahwa Ummu Haram pernah mencarikan kutu dari kepala beliau yang mulia. Abu Musa al-Asy’ari, sahabat Nabi, juga pernah melakukan hal yang sama, ia pernah meminta seorang wanita dari kabilah Asy’ari untuk mencarikan kutu di kepala beliau meski dalam keadaan ihram saat ibadah haji.
Maka barang siapa yang terdesak dalam keadaan ini (berjabat tangan dengan lawan jenis non-mahram) maka hendaknya ia bertaklid kepada ulama yang memperbolehkannya. Adapun memilih tidak bersentuhan sebagai sikap hati-hati maka itu sangat dianjurkan.
Sumber: Kitab Fatawa Asy-Syabab